Yogyakarta (24/11) - Pembinaan terhadap para nazir dari seluruh pengelola wakaf di Kota Yogyakarta pada Senin, 24 November 2025, menghadirkan narasumber utama Muhammad Shulthoni, M.A., Ph.D., dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Kegiatan ini menjadi ruang penting bagi penguatan kapasitas nazir dalam menghadapi kebutuhan pengelolaan wakaf yang semakin kompleks, khususnya pada skema wakaf uang yang kini berkembang pesat di Indonesia.
Kegiatan pembinaan diselenggarakan sebagai bagian dari program peningkatan kompetensi nazir yang dikoordinasikan oleh lembaga pengelola wakaf Kota Yogyakarta. Peserta yang hadir berasal dari berbagai lembaga pengelola wakaf, seperti masjid, pesantren, yayasan sosial, dan lembaga filantropi Islam. Keikutsertaan mereka menegaskan tingginya komitmen Yogyakarta dalam memajukan tata kelola wakaf yang profesional dan berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya, Muhammad Shulthoni menegaskan bahwa wakaf uang merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat. Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas wakaf uang—yang dapat dihimpun dari banyak kalangan dan dikelola secara produktif—membuatnya menjadi alternatif pembiayaan yang berkelanjutan untuk sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan fasilitas umum. Namun demikian, keberhasilan tersebut sangat ditentukan oleh kualitas manajemen yang diterapkan oleh para nazir.
Muhammad Shulthoni juga menguraikan kerangka regulasi nasional terkait wakaf uang, termasuk peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI), mekanisme kerja Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), serta kewajiban akuntabilitas nazir melalui pelaporan berkala. Ia menekankan pentingnya memahami standar operasional, mulai dari penghimpunan, penempatan dana, hingga penyaluran manfaat, agar pokok wakaf tetap terjaga dan hasilnya dapat disalurkan tepat sasaran.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi studi kasus yang memaparkan beberapa best practices pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Para nazir diajak menganalisis model penghimpunan yang efektif, strategi investasi yang aman namun produktif, serta inovasi program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Sesi ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk membandingkan pengalaman, mengidentifikasi tantangan yang mereka hadapi, serta menemukan solusi bersama.
Diskusi interaktif berlangsung dinamis, menyoroti isu-isu aktual seperti rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat, kebutuhan sertifikasi kompetensi nazir, hingga pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan wakaf. Peserta menyampaikan bahwa materi yang disampaikan Muhammad Shulthoni sangat relevan dengan permasalahan lapangan dan memberikan perspektif baru dalam mengembangkan tata kelola yang lebih profesional. Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antar lembaga nazir untuk memperkuat ekosistem wakaf.
Pada akhir kegiatan, para peserta menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang diberikan. Para peserta berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas nazir dan mempercepat transformasi wakaf produktif di Kota Yogyakarta. Pembinaan yang dipimpin oleh Muhammad Shulthoni ini menjadi langkah strategis dalam menguatkan ekosistem wakaf uang yang lebih modern, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.
