Kajen (16/11) - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Muhammad Shulthoni, M.A., Ph.D., ditetapkan sebagai salah satu anggota Tim Perumus Risalah Konferensi Wakaf Internasional Sumatra Barat 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemprov Sumatra Barat yang bekerja sama dengan Pondok Modern Darussalam Gontor yang menghadirkan pakar-pakar wakaf dari berbagai lembaga, perguruan tinggi, dan otoritas wakaf nasional maupun internasional di Hotel Truntum, Kota Padang, pada hari Ahad, tanggal 16 November 2025. Penunjukan Muhammad Shulthoni menjadi bukti kontribusinya dalam bidang wakaf dan pengembangan ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia.
Forum internasional tersebut menjadi wadah strategis untuk merumuskan arah pembaruan dan penguatan ekosistem wakaf secara nasional. Tim Perumus, termasuk Muhammad Shulthoni, menyusun Risalah Konferensi Wakaf Internasional Sumatra Barat 2025 sebagai dokumen rekomendasi yang akan menjadi rujukan kebijakan bagi pemerintah pusat maupun daerah, lembaga wakaf, akademisi, dan masyarakat dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Risalah ini dirancang untuk menjawab kebutuhan literasi, regulasi, dan inovasi wakaf yang semakin kompleks dalam konteks pembangunan modern.
Adapun Rumusan Risalah Konferensi Wakaf Internasional Sumatra Barat 2025 secara rinci sebagai berikut:
- Mendorong peningkatan edukasi dan literasi wakaf secara menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah.
- Mendorong harmonisasi syariah, hukum positif, dan adat terkait dengan wakaf dan pengelolaannya.
- Mendorong pengembangan dan inovasi konsep wakaf yang selaras dengan perkembangan global, seperti wakaf uang, wakaf manfaat, wakaf profesi, dan bentuk wakaf lainnya.
- Mendorong pengelolaan wakaf yang profesional oleh nadzir maupun oleh pengelola wakaf profesional yang dipercaya oleh nadzir.
- Mendorong penyusunan regulasi dan kebijakan yang memperkuat ekosistem wakaf, termasuk insentif atau relaksasi pajak, optimalisasi wakaf uang sebagai penggerak pembangunan berkelanjutan, serta penukaran harta benda wakaf.
- Mengusulkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan Hari Wakaf Nasional.
- Mendorong Sumatera Barat menjadi episentrum Gerakan Kebangkitan Wakaf Nasional melalui integrasi potensi wakaf dalam perencanaan pembangunan dan ekonomi daerah.
Dalam proses perumusan risalah tersebut, Muhammad Shulthoni berperan aktif memberikan perspektif akademis dan praktis berkaitan dengan edukasi dan literasi wakaf, inovasi wakaf modern, serta urgensi harmonisasi regulasi berbasis syariah dan hukum nasional. Ia menegaskan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat terhadap wakaf merupakan pondasi penting untuk memaksimalkan potensi ekonomi umat. Selain itu, ia turut menyoroti kebutuhan akan profesionalisasi nadzir sebagai pengelola wakaf yang memiliki kompetensi, kredibilitas, dan kemampuan manajerial yang mumpuni.
Rumusan ini juga menekankan pentingnya dukungan regulasi pemerintah, termasuk insentif pajak dan mekanisme optimalisasi wakaf uang yang dapat mendorong pembangunan berkelanjutan. Usulan penetapan Hari Wakaf Nasional menjadi salah satu poin simbolik yang diharapkan dapat memperkuat kesadaran publik dan komitmen negara terhadap pengembangan wakaf. Menurut Shulthoni, kebijakan ini akan memperluas ruang gerak edukasi serta memperkuat posisi wakaf sebagai instrumen sosial-ekonomi unggulan bangsa.
Sebagai penutup, risalah tersebut mendorong Sumatra Barat menjadi pusat Gerakan Kebangkitan Wakaf Nasional melalui integrasi potensi wakaf dalam pembangunan daerah. Sumatra Barat dinilai memiliki tradisi dan ekosistem sosial yang kuat untuk menjadi role model nasional. Dengan keterlibatan Shulthoni dalam tim perumus, diharapkan dokumen ini dapat memberikan arah baru bagi pengembangan wakaf yang lebih inklusif, inovatif, dan berdampak luas bagi kemajuan peradaban dan kesejahteraan masyarakat.
